Translate in :

Senin, 28 Desember 2015

Darah Wanita

     Dalam ilmu Fiqh, darah yang keluar dari kemaluan wanita terdiri dari 3 macam, yang masing-masing memiliki status hukum tersendiri yaitu:
1. Darah Haid
2. Darah Istihadhoh
3. Darah Nifas
baiklah kita akan membahas poin yg pertama.
   

HAID 

1 Pengertian Haid
➡ Haid dalam bahasa arab berasal dari kata (حاض) yg berarti mengalir.
Sedangkan makna secara istilah syariah, haid adalah darah yg keluar dari rahim seorang wanita (baligh) pada waktu-waktu tertentu yg bukan disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan.
Keluarnya darah haid merupakan tanda balighnya seorang perempuan. Fase awal baligh ini merupakan tahap peralihan dari masa kanak-kanak menuju remaja.
 
2)  Usia Awal dan Berakhirnya Haid
      Usia awal haid
seluruh ulama empat madzhab sepakat bahwa haid itu paling cepat dimulai pada saat balighnya seorang wanita yaitu apabila ia telah genap berusia 9 tahun (hitungan qomariyah yaitu 354 hari dalam 1 tahun).
      Hal ini berdasarkan penuturan Aisyah rodhiyallahu 'anha:
إذا بلغت الجارية تسع سنين فهي مرأة
artinya: "Apabila anak perempuan telah berusia 9 tahun maka ia adalah seorang wanita (dewasa)." (HR. Albaihaqi)


Sedangkan rentang waktu awal haid berkisar antara 9-17 tahun, hal ini disebabkan oleh kondisi lingkungan, gizi, dan juga sifat keturunan.
Haid ini merupakan tanda kematangan seorang remaja wanita. Dan apabila awal haid terjadi di usia 18 tahun ke atas terkadang disebabkan karena adanya kelainan pada fisik sehingga menghambat keluarnya darah haid.
   
Usia berakhirnya darah haid dalam istilah fiqh hal ini dinamakan sinnul ya'si yaitu batas usia maksimal seorang wanita mengalami haid.
a) 50 tahun (qomariyah)
➡ Pendapat ini disepakati oleh madzhab Hanafiyah dan Hanabilah.
  Berdasarkan riwayat Aisyah RA, "Bila wanita mencapai usia 50 tahun maka keluarlah ia dari usia haid." (HR. Ahmad)
b) 70 tahun
➡ Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, sehingga wanita yg berusia diatas 70 tahun dan keluar darah maka terhitung sebagai darah istihadhoh.
c) Tak ada batas usia
➡ Lain halnya dengan madzhab Syafi'iyah, mereka berpendapat bahwa haid tak mempunyai batas maksimal usia, jadi meskipun nenek-nenek yang berusia 80 tahun masih mengeluarkan darah dari farjinya maka masih tergolong darah haid.

3) Batas Minimal Waktu Haid
    Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas minimal waktu haid.
a) Dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batas minimal waktu haid. Jadi meski darah yang keluar hanya sehari atau bahkan kurang dari sehari tetap terhitung darah haid.
b) Namun Imam Syafi'i mengatakan bahwasanya darah yang keluar bisa dikatakan darah haid apabila mencapai batas minimal waktu haid yaitu satu hari satu malam. Jadi apabila darah yang keluar kurang dari 1 hari 1 malam tidak bisa dikatakan darah haid.
c) Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa batas minimal waktu haid adalah 3 hari. Sehingga apabila darah yang keluar hanya 2 hari misalkan, menurut beliau itu tidak masuk dalam kategori darah haid.

Konsekwensi ada dan tidaknya batas minimal waktu haid 
* bagi mereka yang menganggap tidak adanya ketentuan batas minimal waktu haid maka darah yang keluar pada masa kebiasaan haid dianggap darah haid meskipun hanya keluar sekali. Misalkan ada darah keluar pada jam 11 siang lalu jam 4 sore berhenti, maka ia wajib mandi utk melaksanakan sholat Ashar tanpa harus mengqodho sholat Dzuhur.
* Sedangkan yang menganggap adanya batas waktu minimal haid maka darah yg keluar dibawah batas waktu minimal tersebut dianggap darah istihadhoh. Misalkan ada darah keluar pada jam 11 siang dan pada jam 4 sore, maka ia tidak diwajibkan mandi, boleh hanya membersihkan darahnya dan berwudhu utk mengqodho sholat dzuhur dengan cara jama' ta'hir bersama sholat Ashar.
 
4) Batas Maksimal Waktu Haid
➡ Pembahasan batas maksimal waktu haid ini setidaknya ada 2 pendapat di kalangan ulama salaf, diantaranya:
a. Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi'i sependapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari, berarti kalau ada darah yang keluar selama lebih dari 15 hari maka pada hari ke 16 dan seterusnya terhitung istihadhoh.
b. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 10 hari, sehingga dikalangan Hanafiyah menganggap darah yang keluar di hari ke 11 dan seterusnya terhitung istihadhoh.

5) Batas Minimal Masa Suci (thuhr)
➡ Masa suci yaitu masa diantara 2 haid yang mana tidak memiliki batasan maksimal. Artinya, apabila ada seseorang yan jarak antar haid dengan haid selanjutnya 2 bulan atau bahkan lebih itu sah sah saja.

      Namun masa suci ini ada batas minimalnya dan para ulama madzhab sudah membahasnya sejak ratusan tahun yang lalu.
a. Ada 3 riwayat dari Imam Malik mengenai batas minimal masa suci dari haid. Riwayat pertama 8 hari, ke dua 10 hari, dan yang ke tiga 15 hari
b. Sedangkan riwayat dari Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa batas minimal masa suci adalah 15 hari. Apabila darah keluar terus hingga melewati batas maksimal masa haid maka dianggap darah istihadhoh, dan ini merupakan ijma' para ulama.
Sebenarnya tidak ada dalil qot'i yang menyebutkan batas minimal dan maksimal ini, melainkan kesimpulan dari hasil survei yg dilakukan terhadap kebiasaan wanita pada umumnya.
 
6) Bagaimana dengan Haid yang Terputus-putus?
      Misalnya: darah keluar selama 2 hari lalu berhenti selama 2 hari lalu keluar lagi dan seterusnya.
Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi'i sependapat bahwa hari keluarnya haid itu dikumpulkan hingga mencapai batas maksimal masa haid, setelah itu dianggap istihadhoh, dan ia tetap mandi pada hari-hari dimana darah tidak keluar dan sholat seperti biasa.
 
Misal: tanggal 1, 2, 3 haid; tanggal 4, 5 berhenti; tanggal 6, 7 haid lagi; tnggal 8, 9 berhenti
maka: tanggal 1, 2, 3, 6, 7 terhitung haid; tanggal 4, 5, 8, 9 terhitung suci, dan apabila akumulasi hari haid mencapai 15 hari maka ketika darah tetap keluar terhitung istihadhoh.
  
7) Cairan Kuning dan Keruh Apakah Termasuk Darah Haid?
    Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i sepakat bahwa cairan kuning dan keruh apabila keluar di hari-hari haid maka ia termasuk darah haid. Tapi apabila keluar diluar masa haid maka tidak terhitung haid.
 
8) Tanda-tanda Suci dari Haid
   Seorang wanita yang suci dari haid ditandai oleh keluarnya cairan bening ataupun kering tidak keluar cairan apapun.
 
9 Cara Membedakan Darah Haid dengan Darah Lainnya.
a) Yang pertama dengan mengenali sifat-sifat darah haid, yaitu merah kehitam-hitaman dan keluar secara terpancar.
b) Dari kebiasaan waktunya
➡ Apabila seorang wanita tidak mengenali sifat-sifat darah haid maka ia bisa menentukan berdasarkan kebiasaan waktu haidnya.
🔚🔚🔚🔚🔚
📚 Maraji' :
📖 Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu
📖 Al-Mulakhos Al-Fiqh
📖 Fiqhul Hayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar