Karena beberapa hukum yang penting yang
bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan,
maka disini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya.
Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan
keadaan masing-masing.
1. Darah Haid (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim
perempuan yang telah balig dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah
menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur 9 (sembilan)
tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumun 60 (enam puluh) tahun ke
atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit
sehari semalam, paling lama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam.
Kebiasaannya 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam.
Suci antara 2 (dua) haid paling sedikit 15 (lima belas) hari 15 (lima belas)
malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang
hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa
dahulu, hal ini dinamakan “istisqa”.
2. Darah Nifas
Yaitu darah yang keluar dari rahim
perempuan sesudah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap,
kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 (empat puluh)
hari, dan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari.
3. Darah Penyakit
Yaitu darah yang keluar dari rahim
perempuan karena adanya suatu penyakit, bukan diwaktu haid atau nifa. Perempuan
yang sedang berdarah penyakit itu wajib shalat, dan tetap pula mengerjakan
ibadah yang lain, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya.
Maka dari itu hendaklah dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid,
sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh shalat atau berpuasa serta
mengerjakan ibadah lainnya. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, wajiblah ia
shalat dan mengerjakan ibadah lainnya. Oleh karenanya perempuan yang berdarah
penyakit hendaklah mengerjakan hal-hal sebagai berikut :
a. Kalau ia dapat membedakan antara dua
jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya
menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid,
hendaklah ia berhenti shalat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah
penyakit, hendaklah ia mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.
عَنْ
عَائِشَةَ اَنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ اَبِىْ حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَا ضُ فَقَالَ
لَهَارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ
اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذٰاكَانَ ذٰالِكَ فَاَمْسِكِىْ عَنِ الصَّلَاةِ
فَاِذَاكَانَ الْاٰخَرُ فَتَوَضَّئِىْ وَصَلِّىْ- رواه
أبوداودوالنسائ
Dari
Aisyah. Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit.
Rasulullah SAW berkata kepada beliau, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna
hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka apabila ada darah semacam itu,
hendaklah engkau tinggalkan shalat; apabila keadaan darah itu tidak seperti
itu, hendaklah engkau berwudhu dan shalat.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
b. Kalau darah haidnya keluar sebelum ia
mengeluarkan darah penyakit tetap wakyunta, umpamanya selalu diawal bulan atau
diakhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu
haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa.
Ia tidak boleh shalat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci.
Selama yang demikian itu ia wajib shalat, puasa, dan mengerjakan ibadah wajib
lainnya.
Sabda Rasulullah SAW
:
عَنْ
عَائِشَةَ اَنَّ اُمَّ حَبِبَةِبِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ اِلٰى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَاامْكُثِىْ قَدْرَمَاكَانَتْ
تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِىْ وَتَوَضَّئِىْ لِكُلِّ صَلَاةٍ – رواه
البخارى ومسلم.
Dari
Aisyah, bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang hukum darah. Beliau berkata kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau selama
masa haidmu yang biasa, kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu untuk
tipa-tiap shalat.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
c. Kalau ia tidak dapat membedakan darah
haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang
tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikannya sebagai
kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam atau
tujuh hari). Hendaklah ia meninggalkan shalat dan ibadah yang lain dalam masa
tujuh atau enam hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu
dirinya dipandang suci, maka ia wajib shalat dan melakukan ibadah yang lain
selama 23 (dua puluh tiga) atau 24 (dua puluh empat) hari tiap-tiap bulan.
Sabda Rasulullah SAW
:
عَنْ
حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: كُنْتُ اُسْتَحَاضُ حَيْضَةًكَثِيْرَةً شَدِيْدَةً
فَأَتَيْتُ النَّبْىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَسْتَفْتِيْهِ فَقَالَ
اِنَّمَاهِىَ رَكْضَةٌ مَنَ الشَّيْطَانِ فَتَحَيَّضِىْ سِتَّةَ اَيَّامٍ
اَوْسَبْعَةَ اَيَّامٍ ثُمَّ اغْتَسِلِىْ فَاِذَااسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّىْ
اَرْبَعَةً وَعِشْرِيْنَ اَوْثَلَاثَةً وَعِشْرِيْنَ وَصُوْمِىْ وَصَلِّىْ فَاِنَّ
ذٰالِكَ يُجْزِئُكِ وَكَذٰلِكَ فَافْعَلِىْ كُلَّ شَهْرٍكَمَاتَحِيْضُ النِّسَاءُ
- رواه البخارى ومسلم.
Dari
Hamnah Binti Jahsy. Ia berkata, “Saya pernah haid yang sangat banyak (lama),
maka saya datang kepada Nabi SAW untuk menanyakan. Beliau berkata,
“Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) dari setan. Oleh karenanya jadikanlah
haidmu enam atau tujuh hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi. Apabila telah
cukup bilangan hari haidmu (enam atau tujuh), hendaklah engkau shalat 24 atau
23 hari, lalu puasa dan shalatlah. Sesungguhnya yang demikian sah untukmu, dan
juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid perempuan yang
lain”. (Riwayat Bukhari dan
Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar