Translate in :

Rabu, 17 Juni 2015

Macam-Macam Darah Yang Keluar Dari Rahim Wanita

Karena beberapa hukum yang penting yang bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka disini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
1.    Darah Haid (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah balig dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur 9 (sembilan) tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumun 60 (enam puluh) tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam. Kebiasaannya 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Suci antara 2 (dua) haid paling sedikit 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan “istisqa”.
2.    Darah Nifas
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 (empat puluh) hari, dan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari.
3.    Darah Penyakit
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena adanya suatu penyakit, bukan diwaktu haid atau nifa. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib shalat, dan tetap pula mengerjakan ibadah yang lain, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Maka dari itu hendaklah dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh shalat atau berpuasa serta mengerjakan ibadah lainnya. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, wajiblah ia shalat dan mengerjakan ibadah lainnya. Oleh karenanya perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan hal-hal sebagai berikut :
a.    Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti shalat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan shalat dan ibadah lainnya.
عَنْ عَائِشَةَ اَنَ فَاطِمَةَ بِنْتَ اَبِىْ حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَا ضُ فَقَالَ لَهَارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ اَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَاِذٰاكَانَ ذٰالِكَ فَاَمْسِكِىْ عَنِ الصَّلَاةِ فَاِذَاكَانَ الْاٰخَرُ فَتَوَضَّئِىْ وَصَلِّىْ- رواه أبوداودوالنسائ
Dari Aisyah. Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah SAW berkata kepada beliau, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat; apabila keadaan darah itu tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudhu dan shalat.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
b.    Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap wakyunta, umpamanya selalu diawal bulan atau diakhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh shalat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama yang demikian itu ia wajib shalat, puasa, dan mengerjakan ibadah wajib lainnya.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ اُمَّ حَبِبَةِبِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ اِلٰى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ الدَّمَ، فَقَالَ لَهَاامْكُثِىْ قَدْرَمَاكَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِىْ وَتَوَضَّئِىْ لِكُلِّ صَلَاةٍ – رواه البخارى ومسلم.
Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum darah. Beliau berkata kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau selama masa haidmu yang biasa, kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu untuk tipa-tiap shalat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
c.    Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dari darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam atau tujuh hari). Hendaklah ia meninggalkan shalat dan ibadah yang lain dalam masa tujuh atau enam hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib shalat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 (dua puluh tiga) atau 24 (dua puluh empat) hari tiap-tiap bulan.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: كُنْتُ اُسْتَحَاضُ حَيْضَةًكَثِيْرَةً شَدِيْدَةً فَأَتَيْتُ النَّبْىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَسْتَفْتِيْهِ فَقَالَ اِنَّمَاهِىَ رَكْضَةٌ مَنَ الشَّيْطَانِ فَتَحَيَّضِىْ سِتَّةَ اَيَّامٍ اَوْسَبْعَةَ اَيَّامٍ ثُمَّ اغْتَسِلِىْ فَاِذَااسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّىْ اَرْبَعَةً وَعِشْرِيْنَ اَوْثَلَاثَةً وَعِشْرِيْنَ وَصُوْمِىْ وَصَلِّىْ فَاِنَّ ذٰالِكَ يُجْزِئُكِ وَكَذٰلِكَ فَافْعَلِىْ كُلَّ شَهْرٍكَمَاتَحِيْضُ النِّسَاءُ - رواه البخارى ومسلم.
Dari Hamnah Binti Jahsy. Ia berkata, “Saya pernah haid yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi SAW untuk menanyakan. Beliau berkata, “Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) dari setan. Oleh karenanya jadikanlah haidmu enam atau tujuh hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi. Apabila telah cukup bilangan hari haidmu (enam atau tujuh), hendaklah engkau shalat 24 atau 23 hari, lalu puasa dan shalatlah. Sesungguhnya yang demikian sah untukmu, dan juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid perempuan yang lain”. (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar