Translate in :

Senin, 28 Desember 2015

Darah Wanita

     Dalam ilmu Fiqh, darah yang keluar dari kemaluan wanita terdiri dari 3 macam, yang masing-masing memiliki status hukum tersendiri yaitu:
1. Darah Haid
2. Darah Istihadhoh
3. Darah Nifas
baiklah kita akan membahas poin yg pertama.
   

HAID 

1 Pengertian Haid
➡ Haid dalam bahasa arab berasal dari kata (حاض) yg berarti mengalir.
Sedangkan makna secara istilah syariah, haid adalah darah yg keluar dari rahim seorang wanita (baligh) pada waktu-waktu tertentu yg bukan disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan.
Keluarnya darah haid merupakan tanda balighnya seorang perempuan. Fase awal baligh ini merupakan tahap peralihan dari masa kanak-kanak menuju remaja.
 
2)  Usia Awal dan Berakhirnya Haid
      Usia awal haid
seluruh ulama empat madzhab sepakat bahwa haid itu paling cepat dimulai pada saat balighnya seorang wanita yaitu apabila ia telah genap berusia 9 tahun (hitungan qomariyah yaitu 354 hari dalam 1 tahun).
      Hal ini berdasarkan penuturan Aisyah rodhiyallahu 'anha:
إذا بلغت الجارية تسع سنين فهي مرأة
artinya: "Apabila anak perempuan telah berusia 9 tahun maka ia adalah seorang wanita (dewasa)." (HR. Albaihaqi)

Rabu, 17 Juni 2015

Macam-Macam Darah Yang Keluar Dari Rahim Wanita

Karena beberapa hukum yang penting yang bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka disini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
1.    Darah Haid (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah balig dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur 9 (sembilan) tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumun 60 (enam puluh) tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam. Kebiasaannya 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Suci antara 2 (dua) haid paling sedikit 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan