Translate in :

Senin, 28 Desember 2015

Darah Wanita

     Dalam ilmu Fiqh, darah yang keluar dari kemaluan wanita terdiri dari 3 macam, yang masing-masing memiliki status hukum tersendiri yaitu:
1. Darah Haid
2. Darah Istihadhoh
3. Darah Nifas
baiklah kita akan membahas poin yg pertama.
   

HAID 

1 Pengertian Haid
➡ Haid dalam bahasa arab berasal dari kata (حاض) yg berarti mengalir.
Sedangkan makna secara istilah syariah, haid adalah darah yg keluar dari rahim seorang wanita (baligh) pada waktu-waktu tertentu yg bukan disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan.
Keluarnya darah haid merupakan tanda balighnya seorang perempuan. Fase awal baligh ini merupakan tahap peralihan dari masa kanak-kanak menuju remaja.
 
2)  Usia Awal dan Berakhirnya Haid
      Usia awal haid
seluruh ulama empat madzhab sepakat bahwa haid itu paling cepat dimulai pada saat balighnya seorang wanita yaitu apabila ia telah genap berusia 9 tahun (hitungan qomariyah yaitu 354 hari dalam 1 tahun).
      Hal ini berdasarkan penuturan Aisyah rodhiyallahu 'anha:
إذا بلغت الجارية تسع سنين فهي مرأة
artinya: "Apabila anak perempuan telah berusia 9 tahun maka ia adalah seorang wanita (dewasa)." (HR. Albaihaqi)