Translate in :

Kamis, 26 Mei 2016

Fiqih Tentang Darah Wanita

Karena beberapa hukum yang penting yang bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka disini perlu diterangkan satu per satu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing.
1.    Darah Haid (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah balig dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur 9 (sembilan) tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumun 60 (enam puluh) tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam. Kebiasaannya 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Suci antara 2 (dua) haid paling sedikit 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan